Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; Yang dimaksud dengan biaya pph dalam pasal 9 ayat (1) huruf h ini adalah pph yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau. Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang.
Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau. Yang dimaksud dengan biaya pph dalam pasal 9 ayat (1) huruf h ini adalah pph yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan. Tapi dengan catatan biaya yang ditangguhkan tidak bisa dibiayakan lagi di tahun berikutnya. Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal. Besarnya penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (but) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkannya, menagih … Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang.
Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal.
Tapi dengan catatan biaya yang ditangguhkan tidak bisa dibiayakan lagi di tahun berikutnya. Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal. Besarnya penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (but) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkannya, menagih … Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau. Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: Yang dimaksud dengan biaya pph dalam pasal 9 ayat (1) huruf h ini adalah pph yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; Tapi dengan catatan biaya yang ditangguhkan tidak bisa dibiayakan lagi di tahun berikutnya. Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau. Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang.
Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau. Tapi dengan catatan biaya yang ditangguhkan tidak bisa dibiayakan lagi di tahun berikutnya. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang. Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal. Yang dimaksud dengan biaya pph dalam pasal 9 ayat (1) huruf h ini adalah pph yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (but) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkannya, menagih …
Besarnya penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (but) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkannya, menagih …
Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang. Yang dimaksud dengan biaya pph dalam pasal 9 ayat (1) huruf h ini adalah pph yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan. Tapi dengan catatan biaya yang ditangguhkan tidak bisa dibiayakan lagi di tahun berikutnya. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; Besarnya penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (but) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkannya, menagih … Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau.
Besarnya penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (but) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkannya, menagih … Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang. Yang dimaksud dengan biaya pph dalam pasal 9 ayat (1) huruf h ini adalah pph yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: Besarnya penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (but) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkannya, menagih … Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal. Yang dimaksud dengan biaya pph dalam pasal 9 ayat (1) huruf h ini adalah pph yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan. Tapi dengan catatan biaya yang ditangguhkan tidak bisa dibiayakan lagi di tahun berikutnya. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau. Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal.
Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal. Yang dimaksud dengan biaya pph dalam pasal 9 ayat (1) huruf h ini adalah pph yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: Tapi dengan catatan biaya yang ditangguhkan tidak bisa dibiayakan lagi di tahun berikutnya. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau. Besarnya penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (but) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkannya, menagih …
Biaya Yang Tidak Diakui Pajak : Senja Sirah Apa Itu Pajak Tangguhan : Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau.. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; Besarnya penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (but) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkannya, menagih … Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau.